PPN Naik Mulai 1 April 2022 dari 10 jadi 11 Persen dan 2025 jadi 12 Persen

- 22 Maret 2022, 14:38 WIB
Potret Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang menghadiri sosialisasi UU HPP di Semarang/Tangkapan layar akun youtube Direktorat Jendral Pajak
Potret Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang menghadiri sosialisasi UU HPP di Semarang/Tangkapan layar akun youtube Direktorat Jendral Pajak /

AKSARA JABAR - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan berencana akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

Kenaikan tarif PPN tersebut dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berlaku efektif mulai 1 April 2022.

Dia beralasan salasahtu faktor menaikan PPN menjadi 11 persen, yakni untuk demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.

Baca Juga: Adik Presiden Jokowi Dikabarkan Akan Segera Menikah dengan Ketua MK Anwar Usman, KUA Sudah Terima Informasi

"(Tetap berlaku mulai 1 April 2022) karena karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat. Fondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook, di Jakarta. Selasa, 22 Maret 2022.

Pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Juga: Tentara Rusia Terus Bombardir Kota Mariupol selatan Ukraina

Dikatakan Sri Mulyani, kenaikan PPN ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan rerata PPPN yang ada di dunia yang telah mencapai angka 15 persen.

PPN Indonesia paling tinggi akan terjadi pada 2025 diangka 12 persen.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN itu merupakan langkah untuk menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi sehingga pondasi negara melalui pajak menjadi lebih kuat.

Baca Juga: Kode Redeem FF 22 Maret 2022 Belum Digunakan 1 Menit yang Lalu, Raih Magic Cube dan Tuker dengan Item Terbaru

“Kita lihat mana yang masih bisa space-nya (untuk menyehatkan APBN)."

"Indonesia setara dengan region atau negara OECD atau negara-negara dunia tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan (menaikkan tarif PPN),” jelas Sri Mulyani.

Sebut dia, fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi juga tidak akan tercapai jika fondasi pajak tidak mulai dibangun sehingga reformasi UU HPP termasuk menaikkan tarif PPN merupakan kuncinya.

Baca Juga: Dokter Tim Persib Bandung Ungkap Kondisi Terakhir Beckham dan Teja yang Absen di Laga Kontra Persebaya

Meski demikian Sri Mulyani memastikan nantinya penerimaan negara yang mulai bertambah termasuk akibat kenaikan tarif PPN pasti akan kembali ke rakyat baik berupa insentif, subsidi sampai bantuan sosial.

“Masyarakat yang tidak bayar pajak malah mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantalan sosialnya ditebalkan. Masyarakat yang mampu yang urunan. Ini gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia,” tegas Menkeu Sri Mulyani. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x