AKSARA JABAR - Muhammad Aqil Irham selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan pihaknya menerbitkan sebanyak 25 ribu sertifikasi halal gratis untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Program tersebut sebut akan dimulai pada bulan Maret ini hingga Desember 2022 mendatang dan berlaku sepanjang tahun.
“Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Aqil seperti dikutip dari laman Kemenag.
Dikatakan dia Program Sehati, diluncurkan tahun 2021 merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Aqil menyebutkan kuota sebanyak 25 ribu ini hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 April, PTM Disesuikan dengan Keputusan Bersama 4 Menteri
Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
“BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare."