PPN Naik Mulai 1 April 2022 dari 10 jadi 11 Persen dan 2025 jadi 12 Persen

- 22 Maret 2022, 14:38 WIB
Potret Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang menghadiri sosialisasi UU HPP di Semarang/Tangkapan layar akun youtube Direktorat Jendral Pajak
Potret Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang menghadiri sosialisasi UU HPP di Semarang/Tangkapan layar akun youtube Direktorat Jendral Pajak /

AKSARA JABAR - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan berencana akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

Kenaikan tarif PPN tersebut dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berlaku efektif mulai 1 April 2022.

Dia beralasan salasahtu faktor menaikan PPN menjadi 11 persen, yakni untuk demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.

Baca Juga: Adik Presiden Jokowi Dikabarkan Akan Segera Menikah dengan Ketua MK Anwar Usman, KUA Sudah Terima Informasi

"(Tetap berlaku mulai 1 April 2022) karena karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat. Fondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook, di Jakarta. Selasa, 22 Maret 2022.

Pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Juga: Tentara Rusia Terus Bombardir Kota Mariupol selatan Ukraina

Dikatakan Sri Mulyani, kenaikan PPN ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan rerata PPPN yang ada di dunia yang telah mencapai angka 15 persen.

PPN Indonesia paling tinggi akan terjadi pada 2025 diangka 12 persen.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x