1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.
2. Kelompok penyandang disabilitas.
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bagaimana, Anda tertarik untuk mendapatkan bantuan ini?
Jika Anda tertarik untuk mendapatkannya, Anda harus memenuhi beberapa prosedur yang sudah ditentukan, yaitu sebagai berikut:
1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kab/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi atau DI.
Jika Anda masih bingung dalam pengajuan bantuan ini, silahkan akses www.kemenkopukm.go.id untuk mengetahui infromasi lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha.***