AKSARAJABAR- Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan Peraturan mengenai pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdanana, token dan voucher yang akan diberlakukan mulai
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.
Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.
“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021 itu seperti dikutip Aksara Jabar dai Antara di Jakarta, Jumat 29 Januari 2021.
Pertimbangan Pemungutan
Pemungatan pajak tersebut berdasarkan pertimbangan dalam menerapkan regulasi baru upaya penyederhanaan administrasi dan mekanisme peungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.
Adapun Barang Kena Pajak (BKP) yan berupa pulsa dan kartu perdana yang berbentuk fisik, penghitungan dan pemungutan PPN dikenakan kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distrbusi.