Token Listrik, Pulsa, Kartu Perdana, Voucher akan Dikenakan Pajak Mulai 1 Februari 2021, Ini Penjelasannya !

- 29 Januari 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi penjualan pulsa, token listrik hingga kartu perdana bakal terkena pajak/Pixabay
Ilustrasi penjualan pulsa, token listrik hingga kartu perdana bakal terkena pajak/Pixabay /

 


AKSARAJABAR- Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan Peraturan mengenai pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdanana, token dan voucher yang akan diberlakukan mulai

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF Terbaru 29 Januari 2021, Tukar dengan Hadiah Menarik, Mainkan Free Fire sampai Booyah !

“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021 itu seperti dikutip Aksara Jabar dai Antara di Jakarta, Jumat 29 Januari 2021.


Pertimbangan Pemungutan

Pemungatan pajak tersebut berdasarkan pertimbangan dalam menerapkan regulasi baru upaya penyederhanaan administrasi dan mekanisme peungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Adapun Barang Kena Pajak (BKP) yan berupa pulsa dan kartu perdana yang berbentuk fisik, penghitungan dan pemungutan PPN dikenakan kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distrbusi.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x