AKSARAJABAR- Pemerintah berencana menyalurkan kembali Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar RP2,4 juta untuk para pelaku usaha di Tahun 2021.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar bisa mendapatkan bantuan tersebut. Perhartikan syarat dan cara mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Tahun 2021.
Syarat Penerima BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta :
Baca Juga: Kurir Narkoba 46,54 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kedudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI,serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedag menerima credit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Cara mendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta
Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa melakukan pendaftaran ini ke berbagai lembaga pengususl diantaranya :
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi Kbupaten/ Kota
2. Koperasi yang sudah memiliki badan hukum.
3. Kementrian/ Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU
Kemudian lembaga pengusul diatas akan memberikan formulir yang harus diisi oleh pelaku UMKM. Adpun berikut poin- poin yang harus diisi.