NIK Tidak Terdaftar, Catat Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021

- 19 Januari 2021, 00:07 WIB
NIK Tidak Terdaftar, Catat Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021
NIK Tidak Terdaftar, Catat Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/

1. Memiliki NIK
   Jika NIK tidak terdaftar segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil)
2. Nama Lengkap
3. Alamat Tinggal KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon.

Diketahui bahwa BLT UMKM merupakan dana hibah. Dana ini bukan pinjaman atau kredit.

Menteri Koperasi, Teten Masduki memastikan BLT UMKM akan diperpanjang pada tahun 2021.

“Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Karena presiden sudah instruksikan, sektor UKM masih berat terutama di mikro,” kata Teten.

Teten pun mengaku sudah mengajukan anggaran BPUM sebesar Rp48 trilliun. Dirinya pun telah mengajukan bahwa anggaran BPUM dan bagi 20 juta untuk tahu 2021.***

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x