AKSARAJABAR – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021. Dari semula 8,9 juta ton pada tahun 2020 menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair pada tahun 2021.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berharap dengan bertambahnya jumlah angka subsidi tersebut, akan makin banyak petani yang mendapatkannya.
“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dikutip dari laman pertanian.go.id. Senin, 11 Januari 2021.
Baca Juga: Pupuk Langka, Petani Terancam Gagal Panen
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, Mentan menginstruksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.
“Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” terangnya. ***