Alokasi Pupuk Bersubsidi Bertambah jadi 9 Juta Ton

- 11 Januari 2021, 11:41 WIB
Presiden Jokowi didampingi Mentan Syahrul Yasin Limpo saat meninjau kawasan lumbung pangan baru di Humbang Hasundutan.
Presiden Jokowi didampingi Mentan Syahrul Yasin Limpo saat meninjau kawasan lumbung pangan baru di Humbang Hasundutan. /Aksarajabar/HO.BPMI-Setpres

AKSARAJABAR – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021. Dari semula 8,9 juta ton pada tahun 2020 menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair pada tahun 2021.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berharap dengan bertambahnya jumlah angka subsidi tersebut, akan makin banyak petani yang mendapatkannya.

“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dikutip dari laman pertanian.go.id. Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Pupuk Langka, Petani Terancam Gagal Panen

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, Mentan menginstruksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.

“Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” terangnya. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x