Untuk karyawan yang ingin mengecek namanya apakah masuk dalam daftar penerima atau tidak bisa likuti langkah berikut :
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
7.Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
9.Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.
Bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan agar sering cek kembali nomor rekening..
Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti:
1. duplikasi rekening;
2. rekening sudah tutup;
3. rekening pasif;
4. rekening tidak valid; atau
5. rekening yang telah dibekukan.
Bagi masyarakat yang merasa aberhak mendapatkan bantuan ini dan terkendala, menaker berharap agar pekerja segera berkomunikasi denga perusaan bersangkutan agar Data BPJS Ketenagakerjaannya diperbarui.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)