Cara Mendapatkan Bantuan Dana UMKM Program 1300 Wirausaha, Cek Syarat dan Prosedur yang Harus Dipenuhi !

5 Juni 2021, 22:27 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM untuk 1300 Wirausaha /Instagram.com/@kemenkop/

AKSARA JABAR- Kabar baik bagi Anda para pelaku pelaku Usaha Menengah, Kecil, Mikro (UMKM). Dalam waktu dekat Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan mengucurkan bantuan dana kepada 1.300 wirausaha.

Informasi ini pula diumumkan resmi melalui unggahan akun Instagram Kemenkop UKM pada Sabtu, 5 Juni 2021.

"Kabar baik, bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," tulis @kemenkopukm.

Melalui bantuan ini, Pemerintah berharap UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Buat 2 Kebijakan Baru KUR,Subsidi Bunga Dilanjutkan hinngga Pinjaman 100 Juta Tanpa Jaminan

Siapa saja yang berhak menerima? Simak syarat dan ketentuannya yang sudah kami rangkum dari sumber resmi.

Mengenai jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan, Pemerintah sudah menentukan skala prioritasnya.

"Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," tambahnya.

Berikut skala prioritas penerima bantuan dana UMKM untuk 1.300 wirausaha:

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.

2. Kelompok penyandang disabilitas.

3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bagaimana, Anda tertarik untuk mendapatkan bantuan ini?

Jika Anda tertarik untuk mendapatkannya, Anda harus memenuhi beberapa prosedur yang sudah ditentukan, yaitu sebagai berikut:

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kab/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi atau DI.

Jika Anda masih bingung dalam pengajuan bantuan ini, silahkan akses www.kemenkopukm.go.id untuk mengetahui infromasi lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler