AKSARA JABAR- Pemerintah membuat kebijakan dua kebijakan baru mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pasalanya porsi kredit Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) terhadap perbankan hanya 18,8 persen.
Pemerintah menganggap hal itu kurang. Karena jumlah UMKM di Indonesia sangat banyak jumlahnya.
Dilansir Aksara Jabar dari laman resmi akun instagram @kemenkopukm pada Rabu 2 Juni 2021, akhirnya pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.
Baca Juga: Kucurkan Dana Rp50,5 Triliun, Intel Siap Renovasi Pabriknya
"Pemerintah mengambil kebijakan untuk menambah anggaran subsidi bunga KUR sebesar Rp4,39 triliun. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun,"tulis akun @kemenkopukm.
Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 2 Juni 2021, Dapatkan Voucher hingga Skin Gratis dari Free Fire
Baca Juga: Rocky Gerung Duga Ada Unsur Pemaksaan dalam Pelantikan 1.271 Pegawai KPK
Adapu Kebikanakn Baru KUR sebagai berikut:
1. Platform KUR Tanpa Jaminan hingga Rp100 juta