AKSARAJABAR- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa daftar secara online dengan login ke skck.polri.go.id.
Sebelumnya, pembuatan SKCK bisa diurus melalui Polsek atau Polres setempat.
Dikutip Aksara Jabar dari Laman resmi Polri, berikut syarat pembuatan SKCK:
Baca Juga: Jangan Parkir Sembarangan di Bandung, Perda Derek akan Diberlakukan Lagi. Ini Penjelasan Lengkapnya!
1. fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3 Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Editor: Iing Irwansyah
Sumber: skck.polri.go.id