Waspada Penipuan, 5 Tips agar Terhindar Dari Pinjaman Oline Ilegal yang tidak Terdaftar di OJK

- 20 Agustus 2021, 17:04 WIB
5 Tips Agar Terhindar Dari Pinjol Ilegal Yang Tidak Terdaftar OJK
5 Tips Agar Terhindar Dari Pinjol Ilegal Yang Tidak Terdaftar OJK /Pixabay.com/stevepb/

Pinjaman online yang legal adalah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

2. Jangan asal 'klik'

Tautan yang dikirim oleh pinjol ilegal melalui SMS maupun whatsapp sebaiknya langsung kita hindari.

Baca Juga: Tak Hanya Menyegarkan, Ini 5 Khasiat Jeruk Lemon Untuk Kesehatan

3. Jangan Tergiur

Pinjol ilegal selalu menawarkan pinjaman yang besar tanpa jaminan apapun.

4. Blokir nomor pinjol ilegal

Jika menerima SMS atau Whatsapp dari pinjol ilegal, segera untuk blokir nomor tersebut.

5. Cek Legalitas

Baca Juga: 4 Tips Agar Tidak Bosan dan Tetap Produktif Saat WFH, Ini Penjelasannya!

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah