Waspada Penipuan, 5 Tips agar Terhindar Dari Pinjaman Oline Ilegal yang tidak Terdaftar di OJK

- 20 Agustus 2021, 17:04 WIB
5 Tips Agar Terhindar Dari Pinjol Ilegal Yang Tidak Terdaftar OJK
5 Tips Agar Terhindar Dari Pinjol Ilegal Yang Tidak Terdaftar OJK /Pixabay.com/stevepb/

AKSARA JABAR - Pinjaman online alias pinjol ilegal terus bermunculan dan menjamur di negeri ini.

Setiap satu pinjol ilegal dihentikan operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tak berselang lama muncul pinjol ilegal lainnya.

Hal itu tak terlepas dari dampak pandemi COVID-19 yang telah menyerang Indonesia sejak awal tahun lalu.

Baca Juga: Hits di Tiktok, Berikut Lirik Lagu STAY - The kid LAROI feat Justin Bieber Lengkap dengan Terjemahannya

"Kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol yang ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah, sehingga sulit membedakan mana yang legal dan mana yang tidak legal," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam acara 'Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal,' secara virtual, Jumat, 20 Agustus 2021.

Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan, berikut ini adalah ciri - ciri pinjaman online ilegal:

Baca Juga: Dibintangi Jisoo BLACKPICK, Drama Korea Terbaru JTBC yang Berjudul ‘Snowdrop’ Bakal Rilis Desember 2021

1.Memiliki izin dari OJK

Pinjaman Online atau Fintech Lending dilarang melakukan pinjaman tanpa persetejuan konsumen melalui SMS maupun Whastap.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x