AKSARA JABAR - Pinjaman online alias pinjol ilegal terus bermunculan dan menjamur di negeri ini.
Setiap satu pinjol ilegal dihentikan operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tak berselang lama muncul pinjol ilegal lainnya.
Hal itu tak terlepas dari dampak pandemi COVID-19 yang telah menyerang Indonesia sejak awal tahun lalu.
"Kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol yang ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah, sehingga sulit membedakan mana yang legal dan mana yang tidak legal," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam acara 'Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal,' secara virtual, Jumat, 20 Agustus 2021.
Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan, berikut ini adalah ciri - ciri pinjaman online ilegal:
1.Memiliki izin dari OJK
Pinjaman Online atau Fintech Lending dilarang melakukan pinjaman tanpa persetejuan konsumen melalui SMS maupun Whastap.