Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 30 September 2022, 11:25 WIB
Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. / Instagram/@rizkybillar/YouTube/Indosiar/

Dalam pelaporan tersebut, Lesti Kejora melampirkan bukti visum.

"Buktinya visum kan kita selalu visum kalau KDRT. Kemudian dia sudah diperiksa semalam,"ungkap AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres metro Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2022.

Usai bukti terkumpul, pihak kepolisian akan memeriksa saksi-saksi.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujarnya.

Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"sangkaan UUD KDRT NO.23 tahun 2004, tuntutan paling tinggi 15 tahun," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Andi Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x