Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 30 September 2022, 11:25 WIB
Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. / Instagram/@rizkybillar/YouTube/Indosiar/

AKSARA JABAR - Usai dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora pada pihak berwajib , Rabu 28 September 2022 atas dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Rizky Billar pada sang istri, Lesti Kejora.

Rizky Billar terancam 15 Tahun penjara atas Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca Juga: Miris, Kronologi Lesti Kejora Alami KDRT oleh Rizky Billar, Dicekik hingga Dibanting

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kronologi Lesti kejora alami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman pribadi Lesti Kejora dan Rizky Billar, Jalan Gaharu III,Cilandak, Jakarta Selatan.

Pada Rabu, 28 September 2022 sekira pukul 01.51 WIB, Lesty Kejora mengetahui Rizky Billar selingkuh.

"Awalnya korban Lesti ini mengetahui suaminya, Rizky Billar selingkuh di belakang," Kata Zulpan.

Mengetahui Rizky Billar selingkuh, Lesti Kejora meminta Rizky Billar mengembalikan Lesti pada orang tua Lesti.

"Kemudian Korban, Lesti Kejora minta ke suaminya dipulangkan saja ke rumah orang tuanya," sambungnya.

Baca Juga: Pantau Rekrutmen Panwascam, KIPP Subang Sebut Ada Dugaan Pendaftar Terafiliasi dengan Parpol

Rizky Billar emosi mendengar perkataan Lesti Kejora.

"saat terlapor ini emosi, dia berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur," jelas Zulpan.

Bahkan Rizky Billar meyakiti istrinya berulang-ulang.

"Terlapor mencekik korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang-ulang," tambahnya.

Masih merasa emosi Rizky Billar lalu melakukan kembali KDRT pada Lesti Kejora di pagi hari.

Rizky Billar menarik dan membanting Lesti Kejora ke lantai kamar mandi.

"Terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," ungkap Zulpan.

Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi, Dugaan KDRT

Pada malam harinya Rabu,28 September 2022 Lesti Kejora didampingi pengacaranya Sandy Arifin mendatangi Polres Metro Jakarta selatan.

Dalam pelaporan tersebut, Lesti Kejora melampirkan bukti visum.

"Buktinya visum kan kita selalu visum kalau KDRT. Kemudian dia sudah diperiksa semalam,"ungkap AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres metro Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2022.

Usai bukti terkumpul, pihak kepolisian akan memeriksa saksi-saksi.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujarnya.

Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"sangkaan UUD KDRT NO.23 tahun 2004, tuntutan paling tinggi 15 tahun," tuturnya.***

Editor: Andi Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x