Pengacara Rizky Billiar Sebut Kliennya Akan Hadir Bareskrim Polri Pukul 11.00 WIB

- 22 Maret 2022, 10:13 WIB
Rizky Bilar saat datang ke Polda Metro Jaya
Rizky Bilar saat datang ke Polda Metro Jaya /Yeni/PMJ News

AKSARA JABAR - Pengacara Rizky Billar, Sandy Arifin mengatakan jika kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini, Selasa, 22 Maret 2022, sekira pukul 11.00 WIB.

"Insya Allah jam 11," kata Sandy.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aktor Rizky Billar sebagai saksi terkait aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka penipuan trading opsi biner Quotex.

Baca Juga: Kapolres Subang Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Jelang Ramadhan, Peringatkan Jangan Ada Penimbunan

"Hari ini RB agendanya diperiksa," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol seperti diberitakan Antara. Selasa, 22 Maret 2022.

Reinhard mengatakan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora itu diagendakan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.

Namun penyidik menyerahkan sepenuhnya jadwal Rizky Billar untuk datang penuhi panggilan penyidik ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Hari Ini Giliran Rizki Billar Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Aliran Dana Doni Salmanan

Dalam kasus Doni Salamnan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah publik figur terkait aliran dana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Salahsatunya Rizky Febian yang diperiksa Rabu (16/3), kemudian Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad diperiksa Kamis (17/3).

Sejumlah publik figur itu diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau barang yang diberikan oleh Doni Salmanan, seperti Reza Arap terkait uang saweran saat main game senilai Rp1 miliar, Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar, Rizky Febian terkait uang donasi lelang minuman senilai Rp400 juta.

Baca Juga: Pernah Terima Amplop dari Doni Salmanan, Hari Ini Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri

Adapun Atta Halilintar terkait hadiah tas branded merk Dior pada hari ulang tahunnya, dan amplop pernikahan untuk Rizky Billar yang belum diketahui jumlahnya.

Selain Rizky Billar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Alffy Rev pada Kamis (24/3) mendatang.

"Iya (Alffy) (diperiksa) Kamis," kata Reinhard.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini 22 Maret 2022, Catat Live Streaming Kulfi, Sufiyana hingga Balika Vadhu

Menurut Reinhard, pemberian hadiah dan uang kepada sejumlah publik figur diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri sehingga menarik orang untuk trading di Binary Option Quotex, di mana dia sebagai afiliatornya.

Doni Salmanan pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca Juga: Begini Kronologi Ibu Muda Gorok Leher Tiga Anak Kandung di Brebes, Diduga Depresi karena Masalah Ekonomi

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

“Namun demikian DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrik Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri.

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah