AKSARA JABAR - Bareskrim Polri akan segera memanggil Rizky Febian.
Hal itu berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan penipuan investasi platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
Rencananya pemanggilan terhadap Rizky Febian akan dilakukan pada Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: IKATAN CINTA 16 Maret 2022:Nino Buat Masalah, Reyna Sedih Dimarahi Andin, Ini Kata Aldebaran
"Ya, panggilannya hari Jumat ya," terang Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada awak media. Rabu (16/3/2022).
Dikatakan Reinhard, nantinya Rizky Febian akan diperiksa terkait aliran dana atau pengembangan tindak pidana pencucian uang yang dijeratkan kepada Doni Salmanan.
Tetapi, Reinhard belum mau mengungkapkan secara rinci terkait materi pemeriksaan Rizky.
Baca Juga: Ini Alasan Presiden Joko Widodo Tak Ikut Parade MotoGP
Dalam kasus tersebut, polisi menyatakan bakal memeriksa sejumlah publik figur yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.
"Standar ya pemeriksaan Jam 10.00 WIB," bebernya.
Untuk diketahui, Doni Salmanan dijerat tersangka usai diduga melakukan perbuatan hukum melalui video Channel YouTube King Salmanan yang berisikan berita bohong dan mengakibatkan kerugian para konsumen aplikasi Quotex.
Doni Salmanan disebut mendapat uang hingga miliaran rupiah dari hasil trading valuta asing di website Quotex.
Sebelumnya, polisi mengimbau agar public figure atau pun masyarakat umum yang merasa menerima aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk melapor.
Kendati sudah mengeluarkan imbauan tersebut, tapi sejauh ini belum ada aduan yang masuk ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Pamer Foto Bareng Marc Márquez, Menteri BUMN: Salah Kostum
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, meminta partisipasi masyarakat dalam kasus Binomo dan Quotex ini.
"Sampai sekarang belum ada, tapi ada data tindak lanjut oleh penyidik," ungkap Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Senin (14/3/2022).
Gatot kembali mengingatkan agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan melapor ke kepolisian dan menjalani klarifikasi oleh penyidik. "Apabila ternyata tidak dilaporkan konsekuensi kena UU TPPU," katanya. ***