Polisi Akan Sita Aset Mewah Indra Kenz Mulai Mobil Tesla, Ferrari Hingga Apartemen

- 4 Maret 2022, 19:13 WIB
Indra Kenz di Bareskrim Polri
Indra Kenz di Bareskrim Polri /Yeni/PMJ News

AKSARA JABAR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Penyitaan ini buntut kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo yang melibatkannya.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri merinci beberapa aset yang bakal disita diantaranya berupa kendaraan hingga rumah mewah.

Baca Juga: Imbas Pandemi Covid-19, Pendapatan Jawa Barat Hilang Rp5 Triliun Hingga Banyak Jalan Rusak

"Ada mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut dan Medan seharga kurang lebih Rp7,7 miliar, serta rumah di Tangerang," ungkap Whisnu Hermawan. Jumat, 4 Februari 2022.

Dikatakan dia, selain rumah dan kendaraan mewah, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan dan sejumlah rekening atas nama Indra Kenz yang berisi pundi-pundi senilai miliaran rupiah.

Baca Juga: Di Subang, DPC Apdesi Sampaikan 8 Usulan ke DPRD, Salah Satunya Minta BHP 10 Persen

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ujarnya.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Dia menyebut penyidik akan bergerak ke Sumut pada Senin, 7 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah