Rumah dan Mobil Mewah Milik Indra Kenz Disita Polisi

10 Maret 2022, 14:38 WIB
Indra Kenz dengan mobil mewahnya. /Instagram Indra Kenz/

AKSARA JABAR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Sebelumnya Polisi menyita mobil Tesla dan dua unit rumah mewah di Medan, Sumatera Utara.

Kabar terbaru polisi juga menyita aset kendaraan berupa mobil Ferrari milik Indra Kenz.

Baca Juga: Radio Komunitas RASI Garut Jadi Wakil Indonesia di Forum Internasional


"Ada mobil Ferrari (juga disita)," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara kepada wartawan. Kamis, 10 Maret 2022.


Namun polisi, tidak menyebutkan kapan penyitaan mobil Ferrari milik Indra Kenz itu dilakukan.

Baca Juga: Lakukan Perlawanan Seorang Terduga Teroris di Sukhoharjo Tewas Didor Densus 88, Dua Polisi Terluka

Penyitaan aset dilakukan usai penyidik melakukan penyegelan.

Mobil Ferrari milik Indra Kenz kini telah berganti warna dari merah menjadi hitam.

Baca Juga: Survei IPO: Ketua PDIP Jawa Barat Ono Surono Memuncaki Elektabilitas Pilgub Jabar


Sebelumnya, rumah mewah Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara juga telah disita polisi.

Pertama, rumah berwarna putih yang berlokasi di Jalan Blueberry Nomor 88 I yang ditaksir seharga Rp30 miliar.

Baca Juga: Live Streaming Net TV Zalim Hari Ini 10 Maret 2022 di Vision Plus: Pertemuan Nedim dan Ceren


Kemudian, rumah tingkat tiga yang dilengkapi rooftop dengan diapit rumah lainnya.

Rumah kedua yang disita ini nampak lebih kecil dibandingkan dengan rumah pertama yang disita penyidik.


Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Bareskrim Polri Sebut Belum Terima Surat


Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler