Pemerintah Bentuk Tim Independen Serap Aspirasi Publik UU Cipta Kerja

- 22 November 2020, 18:42 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Istimewa/

AKSARAJABAR - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyebutkan saat ini pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan berkaitan dengan diberlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah diundangkan pada 2 November lalu, pemerintah wajib menyelesaikan peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu tiga bulan.

Menindaklanjuti pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut, saat ini pemerintah tengah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari UU tersebut.

Menurutnya, agar keseluruhan RPP dan RPerpres dimaksud dapat mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung semua masukan dari masyarakat serta seluruh stakeholder, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres tersebut.

Baca Juga: Bantuan Tunai Kemensos Diperpanjang Sampai 2021, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya, Siapkan KTP!

"Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet. Minggu, 22 November 2020.

Tim dimaksud terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut antara lain Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof. Hikmahanto, dan Prof. Ari Kuncoro.

Kemudian, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf, dan San Safri Awang.

Baca Juga: Wow! BST Kemensos Diperpanjang Hingga 2021, Masyarakat yang Belum Pernah Dapat Bisa Daftar!

Terdapat juga, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x