Sidang Lanjutan Djoko Chandra, JPU Tolak Ekspesi Jaksa Pinangki

- 21 Oktober 2020, 15:40 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra. /ANTARA

AKSARAJABAR- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap Djoko Chandra, Rabu 21 Oktober 2020. Agenda persidangan tersebut adalah Pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikutip Aksara Jabar dari PMJnews, JPU menyampaikan permintaan kepada Majelis Hakim agar menolak ekspesi atau nota keberatan Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki.

Alasannya, penuntut umum meyakini seluruh dakwaan terhadap Jaksa Pinangki memenuhi unsur pasal suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Baca Juga: Manchester United Kalahkan PSG 2-1, Gol Rashford jadi Penentu Kemenangan

“Menolak eksepsi terdakwa Pinangki. Menyatakan surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” baca JPU menanggapi eksepsi Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Dakwaan juga menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, bahwa terkait penerimaan uang sebesar USD 500 ribu dari terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya, telah menguraikannya secara rinci.

Menurutnya, Uang tersebut merupakan uang muka dari komitmen fee yang dijanjikan Joko Tjandra sebesar USD 1 juta terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak menjalani eksekusi putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.

“Dakwaan juga menguraikan perbuatan terdakwa yang bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung,” tukas JPU dalam persidangan.

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x