"Saya ingatkan terdakwa agar tidak tidur, mendengarkan," tegur Sirad dengan tegas.
Mendengarnya, Djoko sempat terbangun. Namun tak lama kemudian, dia kembali tertidur. Hakim Sirad pun menegurnya lagi.
Baca Juga: Sinopsis Film Black Sea, Kisah Petualangan Mencari Emas di Laut Hitam Tayang Ini Bioskop Trans TV
Kali ini, Sirad juga meminta pengacara Djoko yang digawangi Krisna Murti cs dapat mengondisikan kliennya untuk mengikuti persidangan dengan benar.
"Karena nanti terdakwa akan dimintakan tanggapan terkait dakwaan di akhir persidangan," kata dia.
Tetap saja, Djoko beberapa kali terlihat kembali tertidur.
Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Login via eform.bri.co.id/BPUM
Semuanya terlihat jelas dalam layar yang dipampang dalam ruang persidangan.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal.
Djoko sendiri saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buronan sejak 2009.