Habib Bahar Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim, Segera Berikan Hak Asimilasi Yang Sempat Dicabut

- 13 Oktober 2020, 00:35 WIB
Habib Bahar
Habib Bahar //Pikiran Rakyat

AKSARAJABAR - Habib Bahar Smith gugatannya dikabulkan majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, gugatan itu terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor yang dinyatakan tidak sah.

Habib Bahar dan tim kuasa hukumnya pada perkara sengketa ini berperan sebagai penggugat, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebagai tergugat.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tutur Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad di Bandung, Senin, 12 Oktober 2020. Dikutip Aksara Jabar, dari Galamedia dengan judul artikel "Kabar Terbaru Habib Bahar, Menangkan Gugatan Usai Asimilasi Dicabut Bapas Bogor".

Baca Juga: 5 Manfaat Kunyit bila Dikonsumsi, Nomor 1 Banyak yang Tidak Tahu

Dalam putusannya, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Dengan putusan tersebut, Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor: W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02–1987 Tanggal 18 Mei 2020 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor: W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dinyatakan tidak sah.

Hakim pun memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusannya. Selain itu, hakim memutuskan agar Bapas memberikan kembali hak asimilasi terhadap Habib Bahar.

Pada pertimbangannya, hakim menilai surat keputusan yang menjadi objek sengketa itu tidak sah karena seharusnya surat itu disampaikan kepada keluarga Bahar Smith saat penjemputan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.

Baca Juga: Dituduh Tunggangi Demo Ricuh Tolak UU Cipta Kerja, SBY Buka Suara !

"Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana atau anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut," urainya, dilansir Antara.

Kuasa Hukum Bahar Smith Azis Yanuar meminta pihak Bapas Bogor ataupun Kementerian Hukum dan HAM untuk segera merealisasikan putusan hakim itu dengan mengembalikan hak asimilasi Bahar Smith.

"Gugatan penggugat atas pencabutan (asimilasi) itu diterima oleh majelis hakim, sehingga HBS (Bahar Smith) harus dikembalikan asimilasinya," tutur Azis.***

Editor: Yoga Aditya

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x