AKSARA JABAR- Perputaran uang di rekening pelaku judi online setiap tahunnya meningkat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dari tahun 2021 hingga tahun 2022 mengalami peningkatan.
Data PPATK menyebut perputaran uang di rekening pelaku judi online pada tahun 2021 mencapai 57 triiliun. Sementara pada tahun 2022 mencapai 69 triliun.
Hal itu diungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara '4th Legal Forum Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPP' di Jakarta, Selasa 7 November 2023.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Kader, HMI Subang Gelar Latihan Kader 2 Tingkat Nasional
"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada tahun 2022 Januari -Agustus 2022," ungkap Ivan.
Ivan mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya untuk menyelamatkan aset atau aset recovery yang diduga terkait judi online. Salah satunya dengan membekukan rekening para pelaku.
"Total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan selama tahun 2022 sampai awal September 2022 mencapai Rp850 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Memastikan Kesehatan Mental Penyandang Disabilitas
Tidak hanya judi online, lanjut Ivan, sejumlah kasus robot trading juga marak terjadi di Indonesia. Sejak awal hingga Juni 2022, PPATK melakukan penghentian sementara rekening yang berkaitan dengan dugaan investasi ilegal, dari investasi forex ilegal hingga Binomo.
"PPATK telah menganalisis dan melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus dugaan investasi ilegal, antara lain Binomo Binary Option, robot trading DNA Pro, dan robot trading Fahrenheit," jelasnya.***