KPAI Tanggapi Soal Pendidikan AG yang Kini Berstatus Pelaku

- 4 Maret 2023, 13:22 WIB
Ilustrasi - KPAI menanggapi terkait status dari anak AG (15) yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Ilustrasi - KPAI menanggapi terkait status dari anak AG (15) yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. /Pixabay/

AKSARA JABAR - KPAI menanggapi terkait status dari anak AG (15) yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menyebut perihal hak pendidikan dari anak AG dapat dipastikan tetap berjalan.

"Kalau spesifik pendidikan kita tetap memastikan haknya, kalau skema hukum harus diikuti ya," ungkap Ai Maryati sebagaimana dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Baca Juga: Upaya Wujudkan Pemilu yang Aman, Humas Polri Gandeng Media Massa

KPAI juga menjelaskan selama masa hukumannya AG akan dimonitor mengenai kewajiban hukuman dan proses pendidikan.

"Apakah nanti akan dikembalikan kepada orang gua. Ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) misalnya dan sebagainya. Tapi tetap kami akan memonitor agar tetap tidak terganggu," ungkapnya.

Baca Juga: Imbas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara: 1.085 Warga Mengungsi, 17 Orang Meninggal Dunia

Tak hanya itu, KPAI akan turut memastikan mengenai jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum untuk kooperatif.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x