Cek 14 Lokasi Bayar Pajak di Samsat Keliling Wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi

- 12 Januari 2023, 09:20 WIB
Cek 14 Lokasi Bayar Pajak di Samsat Keliling Wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi
Cek 14 Lokasi Bayar Pajak di Samsat Keliling Wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi /ZonaPriangan.com/Bapenda.jabarprov.go.id/

AKSARA JABAR- Untuk memudahkan membayar pajak, di wilayah Jakarat, Depok, Tangerang dan Bekasi, Anda bisa mengunjungi empat belas lokasi Samsat Keliling di wilayah tersebut.

Samsat Keliling sendiri merupakan pelayanan pengesahan STNK 1 (satu) tahunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, dikutip dari rtmcpolridakepri, pelayanan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dilaksanakan sistem jemput bola dengan menggunakan kendaraan roda 4/lebih yang bertujuan mendekatkan pelayanan samsat ke lokasi-lokasi terdekat.

Baca Juga: Daftar Lokasi Samsat Keliling di Cirebon, Hari Ini Dimana? Cek Lokasinya !

Dilansir dari Polda Metro Jaya melalui akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan itu dapat mendatangi lokasi berikut:

1. Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng

2. Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading

3. Jakarta Barat : Mal Citraland

4. Jakarta Selatan : Halaman Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata

5. Jakarta Timur : Halaman Parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati

Baca juga: Rabu, ini 11 wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek

6. Kota Tangerang : Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas Karawaci

7. Ciledug : Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris Batu Ceper

8. Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD

9. Ciputat : Pasar Gintung dan Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat

10. Kelapa Dua : Mall SDC Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji

 

11. Kota Bekasi : Kantor Kecamatan Bekasi Barat

12. Kabupaten Bekasi : Cifest Hill Ciantra Cikarang Selatan

13. Depok : Halaman Parkir Samsat Depok

14. Cinere : Kantor Kelurahan Pondok Petir

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Baca juga: Mau perpanjang STNK? Cek 14 lokasi di Jadetabek berikut

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Meski PPKM dicabut, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x