AKSARA JABAR - Gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan atau Panwascam pada Pemilu 2024 dipastikan naik dari gelaran Pemilu sebelumnya.
Adapun gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan tertuang dalam Surat Menkeu nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani.
Dalam surat tersebut, dijelaskan besaran gaji yang akan diterima Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Pemkot Bandung Hibahkan Lahan Seluas 5058 Meter Persegi Guna Atasi Kemacetan
Dikutip dari dpr.go.id, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024.
Adapun anggaran Pemilu 2024 yang disepakati senilai Rp76,6 triliun.
Hal itu diungkap oleh ketua DPR RI Puan Maharani saat menggelar audiensi dengan KPU untuk membahas mengenai persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Sudah sama-sama disepakati antara KPU dan DPR melalui Komisi II dan Pemerintah bahwa tahapan pemilu akan dimulai Insya Allah sesuai dengan jadwal yang ada yakni 14 Juni 2022. Anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu," kata Puan.