AKSARA JABAR - Gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan atau Panwascam pada Pemilu 2024 dipastikan naik dari gelaran Pemilu sebelumnya.
Adapun gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan tertuang dalam Surat Menkeu nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani.
Dalam surat tersebut, dijelaskan besaran gaji yang akan diterima Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Pemkot Bandung Hibahkan Lahan Seluas 5058 Meter Persegi Guna Atasi Kemacetan
Dikutip dari dpr.go.id, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024.
Adapun anggaran Pemilu 2024 yang disepakati senilai Rp76,6 triliun.
Hal itu diungkap oleh ketua DPR RI Puan Maharani saat menggelar audiensi dengan KPU untuk membahas mengenai persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Sudah sama-sama disepakati antara KPU dan DPR melalui Komisi II dan Pemerintah bahwa tahapan pemilu akan dimulai Insya Allah sesuai dengan jadwal yang ada yakni 14 Juni 2022. Anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu," kata Puan.
Anggaran tersebut salah satunya digunakan untuk membayar honor para petugas lapangan dan TPS dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, honor atau gaji dari Panwascam ketua diberikan Rp1.850 juta per bulan dan untuk anggota Rp1.650 juta.
Lantas, berapa gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024? Berikut besarannya:
- Ketua Panwascam Pemilu 2024 digaji Rp2.200.000 per bulan
- Anggota Panwascam Pemilu 2024 digaji Rp1.900.000 per bulan
- Sekretaris Panwascam Pemilu 2024 digaji Rp1.550.000 per bulan
- Pelaksana teknis Panwascam Pemilu 2024 digaji Rp900.000 per bulan
- Panwaslu desa atau kelurahan digaji Rp1.100.000 per bulan
- Pengawas tempat pemungutan suara atau (TPS) digaji Rp750.000.
Demikian informasi terkait daftar honor atau gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 yang mengalami kenaikan.***