Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023, UMP Naik 7,88 Persen, Kabupaten Subang Berada di Urutan ke-14

- 29 November 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi uang kenaikan UMP dan UMK Jabar 2023
Ilustrasi uang kenaikan UMP dan UMK Jabar 2023 /Pexels/Ahsanjaya

Sementara itu Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji terendah adalah Kota Banjar.

Baca Juga: Live Streaming Brasil vs Swiss Piala Dunia Qatar 2022 Hari Ini, Siaran Langsung di SCTV Pukul 23.00 WIB

Adapun daftar upah minimum tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Sebelumnya, UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp 1.841.487,31, atau hanya naik 1,72 persen dari UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351,36. UMP 2021 ini sama dengan UMP 2020 lalu atau tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19.

Penetapan UMP dan UMK 2023 akan diatur dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. UMP akan ditetapkan pada 28 November sedangkan UMK pada 7 Desember.

Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, tetapi diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan, Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Jika UMP 2021 naik sebesar 7,88 persen, maka Kabupaten Subang berada di urutan ke-14 dengan jumlah Rp 3.305.678,46

Demikian daftar UMK Jabar 2023 jika mengalami kenaikan 7,88 persen.***

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x