Sementara itu Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji terendah adalah Kota Banjar.
Adapun daftar upah minimum tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Sebelumnya, UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp 1.841.487,31, atau hanya naik 1,72 persen dari UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351,36. UMP 2021 ini sama dengan UMP 2020 lalu atau tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19.
Penetapan UMP dan UMK 2023 akan diatur dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. UMP akan ditetapkan pada 28 November sedangkan UMK pada 7 Desember.
Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, tetapi diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan, Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Jika UMP 2021 naik sebesar 7,88 persen, maka Kabupaten Subang berada di urutan ke-14 dengan jumlah Rp 3.305.678,46
Demikian daftar UMK Jabar 2023 jika mengalami kenaikan 7,88 persen.***