Menurut Pipit, dua dari tiga perusahaan yang tengah dilakukan pendalaman tersebut merupakan bagian dari yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Iya satu (perusahaan) tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis tambahannya. Sedang dalami dulu, mohon sabar ya pasti dapat nih nanti kita transparan," sambungnya.
Hingga kini, kasus gagal ginjal terdapat 324 yang sudah terdiagnosis, dan 194 yang telah meninggal dunia.
Diketahui, penghentian obat sirup dikeluarkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru Revenge of Others yang Tayang Besok 9 November, Di bintangi Shin Ye Eun
Seteleh dilakukannya pemberhentian tersebut kasus baru dan kematian akibat gagal ginjal akut mulai mengalami penurunan.
Adapun beberapa sirup yang telah diperbolehkan kembali untuk diedarkan karna terbukti aman oleh BPOM.***