AKSARA JABAR - Hingga Minggu 6 November 2022, Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten.
Sebelumnya, Reza Paten telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi Robot Trading Net89.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa Reza masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka untuk proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bharada E Akan Digabungkan dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Baca Juga: 20 Ucapan Hari Pahlawan 2022, Dapat Digunakan untuk Status WhatsApp dan Instagram
"Belum ditahan (Reza Paten). Masih proses (penyidikan)," ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari pmjnews pada Minggu, 6 November 2022.
Diketahui, Polisi telah menetapkan Reza Paten bersama delapan tersangka lainnya dalam perkara yang diperkirakan merugikan 300 ribu member senilai Rp2,7 triliun terkait dengan penipuan berkedok robot trading Net89.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari pmjnews pada Sabtu, 5 November 2022.