Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Selidiki Supplier Bahan Baku Obat PT UPI

- 8 November 2022, 11:31 WIB
Ilustrasi penyakit gagal ginjal akut - Polri selidiki PT UPI, produsen obat sirup, menggunakan kandungan etilen glikol (EG) berlebihan dan menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Ilustrasi penyakit gagal ginjal akut - Polri selidiki PT UPI, produsen obat sirup, menggunakan kandungan etilen glikol (EG) berlebihan dan menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. /Pixabay/Eksavang Khounphinith

AKSARA JABAR - Buntut dari kasus gagal ginjal akut, Bareskrim Polri tengah menyelidiki PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI).

Diduga PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI) yang merupakan produsen obat sirup, menggunakan kandungan etilen glikol (EG) berlebihan sehingga dapat menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

"Tim gabungan Bareskrim Polri juga telah melanjutkan penyelidikan terhadap PT UPI yang merupakan produsen obat sirup dengan merek Unibebi," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dikutip dari pmjnews pada Senin, 7 November 2022.

Baca Juga: Terungkap! 98,5 Persen Masyarakat Indonesia Miliki Antibodi Terhadap COVID-19, Begini Kata Ahli

Nurul menambahkan, kini penyidik masih melakukan pendalaman bahan baku obat sirup tersebut. Adapun bahan yang digunakan oleh PT UPI disuplai dari PT LS, PT BA dan PT MSAK.

"Rencana tindak lanjut adalah melakukan pengambilan sampel dan melakukan penyelidikan terhadap supplier bahan baku PG," ujarnya.

Sebelumnya, Polri masih mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan farmasi.

"Sebetulnya ada tiga (perusahaan). Sementara ini ada tiga, kan kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa," tutur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto dikutip dari pmjnews pada Senin, 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Wilayah Mana Saja yang Bisa Melihat? Simak Jadwal dan Daftar Wilayahnya!

Menurut Pipit, dua dari tiga perusahaan yang tengah dilakukan pendalaman tersebut merupakan bagian dari yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Iya satu (perusahaan) tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis tambahannya. Sedang dalami dulu, mohon sabar ya pasti dapat nih nanti kita transparan," sambungnya.

Hingga kini, kasus gagal ginjal terdapat 324 yang sudah terdiagnosis, dan 194 yang telah meninggal dunia.

Diketahui, penghentian obat sirup dikeluarkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru Revenge of Others yang Tayang Besok 9 November, Di bintangi Shin Ye Eun

Seteleh dilakukannya pemberhentian tersebut kasus baru dan kematian akibat gagal ginjal akut mulai mengalami penurunan.

Adapun beberapa sirup yang telah diperbolehkan kembali untuk diedarkan karna terbukti aman oleh BPOM.***

Editor: Andi Permana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah