Siaran TV Analog Resmi Dihentikan, Begini Cara Pengajuan STB Secara Mandiri

- 3 November 2022, 18:32 WIB
TV Analog Resmi Dimatikan, Wilayah Ini Duluan
TV Analog Resmi Dimatikan, Wilayah Ini Duluan // Pixabay/ Alehandra13

6. Hotel Salah The Heritage (Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt.1 Ruangan Burangrang) Bogor. Telepon: 081212820047

Baca Juga: Apakah Hari Pahlawan 10 November 2022 Libur atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Posko tersebut mulai beroperasi sejak 2-4 November 2022 pada pukul 08.00-19.00 WIB.

Masyarakat rumah tangga miskin yang belum mendapat STB gratis juga bisa mengajukan bantuan STB secara mandiri melalui situsweb cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Adapun mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:

- Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/,

- Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Kamis 3 November 2022: Bersatu Teguh, Bercerai Runtuh

- Klik “Pencarian”,

- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli,

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x