Siaran TV Analog Resmi Dihentikan, Begini Cara Pengajuan STB Secara Mandiri

- 3 November 2022, 18:32 WIB
TV Analog Resmi Dimatikan, Wilayah Ini Duluan
TV Analog Resmi Dimatikan, Wilayah Ini Duluan // Pixabay/ Alehandra13

AKSARA JABAR - Rabu 2 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV analog.

Analog switch off (ASO) sudah mulai berlaku di 222 titik, termasuk Jabodetabek.

Penerapan dari ASO ini siap diperluas secara bertahap. Keseluruhan terdapat 514 titik yang ditargetkan melaksanakan ASO.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 3 November 2022: Libra Menaklukan Rintangan, Scorpio Sempurna untuk Bisnis Baru

Seremoni migrasi TV analog menuju TV digital dihadiri oleh Menteri Kominfo Jonny Gerard Plate dan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya disebutkan migrasi televisi terestrial diselesaikan paling lambat 2 November 2022 atau beberapa menit yang lalu," ujar Mahfud MD dilansir dari siaran langsung  YouTube Kominfo, Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Hari Ini 3 November 2022: Andin Kembali Jadi Dosen, Aldebaran Over Protektif

Siaran TV analog sudah mengudara selama 60 tahun terakhir. Pemerintah mulai mendistribusikann set top (STB) untuk rumah tangga miskin secara nasional.

STB disalurkan sebanyak 1.055.360 unit. Untuk wilayah Jabodetabek, penyaluran dari STB telah mencapai sebanyak 98 persen atau sebanyak 473.308 unit.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x