Putusan Sela Persidangan, Hakim Ketua: Menolak Keberatan Kuasa Hukum Ferdy Sambo

- 26 Oktober 2022, 13:04 WIB
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak keberatan kuasa hukum Ferdy Sambo.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak keberatan kuasa hukum Ferdy Sambo. /PMJ News

AKSARA JABAR - Majelis Hakim yang mengadili perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hubatarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo, menetapkan putusan sela, Rabu 26 Oktober 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Wahyu sebagai hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut sebagai hakim anggota, menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Ferdy Sambo tetap dilanjutkan.

"Menolak keberatan Kuasa Hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu saat membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan yang dikutip dari PMJ NEWS. 

Baca Juga: Jeon So Min Klarifikasi Hubungannya dengan Pacar Running Man Yang Se Chan

Putusan sela adalah putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat di dalam suatu dakwaan. 

Putusan sela berkaitan dengan suatu peristiwa bila terdakwa mengajukan suatu keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Baca Juga: Media Sosial CEO dan Ketua Spire Entertaiment Tidak Aktif Setelah Penyalahgunaan OMEGA X

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Brigadir Yosua Hutabarat tewas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 petang.

Pada awalnya kematian Brigadir Yosua disebut akibat baku tembak antara korban dengan Bharada Eliezer.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah