Jaksa Bacakan Surat Dakwaan Kasus Ferdy Sambo, Bharada E Diberikan Kotak Peluru untuk Menembak Brigadir J

- 17 Oktober 2022, 16:47 WIB
Sidang Perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang Perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. /tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./

AKSARA JABAR - Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J atas dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Kasus Ferdy sambo masih bergulir hingga kini, sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang Dakwaan Kasus pembunuhan berencana tersebut dihadiri oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Menjadi Penembak Terakhir Brigadir J Ketika Masih Mengerang Kesakitan

“Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?,” ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan dikutip dari pmjnews Senin, 17 Oktober 2022.

Bharada E yang telah menerima pertanyaan tersebut dari Ferdy Sambo menyatakan kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

“Atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” ujarnya.

Baca Juga: Sempat Dihujat Habis-Habisan, Baim Wong Mendadak Diserbu Permintaan Maaf Netizen, Ada Apa?

Kemudian Ferdy Sambo memberikan Bharada E satu kotak peluru 9 mm sebagai amunisi senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.

Halaman:

Editor: Andi Permana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x