Jaksa Bacakan Surat Dakwaan Kasus Ferdy Sambo, Bharada E Diberikan Kotak Peluru untuk Menembak Brigadir J

- 17 Oktober 2022, 16:47 WIB
Sidang Perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang Perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. /tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./

“Saat itu amunisi dalam Magazine Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm, selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut,” ungkapnya.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih terus berlanjut.***

Halaman:

Editor: Andi Permana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah