Polri Soroti 7 Tersangka Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J

- 4 September 2022, 14:04 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat diwawancara mengenai perintangan penyelidikan kasus Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat diwawancara mengenai perintangan penyelidikan kasus Brigadir J. /pmj news

AKSARAJABAR- Polisi Republik Indonesi (Polri) telah menetapkan tujuh tersangka terkait usaha perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyelidikan obstruction of justice tersebut masih akan berlanjut ke klaster lainnya.

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," ujara Dedi dilansir dari pmjnew, pada Jumat, 2 September 2022.

Baca Juga: Persib Bandung vs RANS Nusantara FC Main Jam Berapa? Ini Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 2022 Hari Ini 

Setelah itu Dedi juga menjelaskan, Polri akan mengelompokkan 28 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik.

"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya, yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik," tuturnya.

Klaster itu, lanjut Dedi, terdiri dari klaster pelanggaran berat, sedang, dan ringan.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Sebut BLT BBM Tak Cukupi Kebutuhan Rakyat, Tegas Minta Kenaikan Harga BBM Dibatalkan

"Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Kanda Yusuf Abdillah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x