AKSARA JABAR - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi terhadap Bharada E yang ditetapkan sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, Kamaruddin menyebutkan bahwa Brigadir J sebelum dibunuh mengetahui bisnis gelap dari atasannya yaitu Ferdy Sambo.
“Yang lain yang saya ketahui adalah bahwa mereka-mereka para terdakwa ini khususnya yang berpangkat tinggi ini ada terlibat dugaan bisnis gelap,” ujar Kamaruddin yang dikutip dari PMJNEWS.
Baca Juga: Pemerintah Akan Tanggung Biaya Pasien Gagal Ginjal Akut Kurang Mampu
"Yang diduga diketahui oleh almarhum (Brigadir J) sehingga almarhum juga menjadi diduga untuk dilenyapkan," ungkapnya.
Komaruddin juga menerangkan bahwa dugaan itu tidak serta merta muncul begitu saja.
Dia hanya menerangkan, dugaan tersebut berdasarkan bukti dengan adanya rekening bank yang beratasnamakan seorang anak yang tidak bisa bicara.
Untuk itu, dia sempat memohon ke pemerintah agar turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka melakukan pengusutan.