Sidang Lanjutan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi Suami Putri Candrawathi

- 20 Oktober 2022, 11:24 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembunuhan Brigadir J. /YouTube/POLRI TV RADIO/

AKSARA JABAR - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan Ferdy Sambo mengenai perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Agenda sidang kali ini yaitu tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi Ferdy Sambo.

“Saya tentukan hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam setengah 10," ungkap majelis hakim dikutip dari pmjnews pada Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Gencar Edukasi Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Diketahui sidang perdana terdakwa pembunuhan Brigadir J telah dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022. Terdakwa pertama yang disidang adalah Ferdy Sambo.

Adapun kronologi kasus ini terjadi pada 8 Juli 2022, Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo setelah mendapat sejumlah tembakan.

Pada 12 Juli 2022, muncul dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawati.

Baca Juga: IDAI Merekomendasikan untuk Bijak dalam Penggunaan Paracetamol

Setelah itu, pada 12 Juli 2022 Kapolri membentuk tim khusus terkait kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tim Khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot.

Halaman:

Editor: Andi Permana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah