"Tembakan terdakqa Ferdy Sambo tersebut menembys ke bagian belakang sisi kiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanga luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," sambung jaksa.
"Lintasan anak peluru mengakibatkan kerusakannya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluruh telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," jelasnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Senin 17 Oktober 2022 : Hari yang Penuh Cinta!
Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun sidang ini digelar secara terbuka pada pukul 10.05 WIB.
Dengan menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim dan Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono sebagai anggota majelis hakimnya. ***