AKSARA JABAR - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya ada dua jenderal.
Sidang KKEP dilakukan hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang KKEP ini untuk menentukan sanksi terhadap mantan Kadiv Propam ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, terperiksa atas nama Ferdy Sambo telah hadir di ruang sidang pada pukul 07.30 WIB.
Sesuai jadwal, sidang kode etik Ferdy Sambo akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri. Kemudian selaku anggota sidang komisi, hadir pula Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.
Adapun sejumlah saksi yang dihadirkan yakni Karo Paminal Divisi Propam Polri nonaktif Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Diserahkan Dokter Forensik Kepada Bareskrim Polri
Saksi lainnya berpangkat perwira menengah, yaitu Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.