Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Menjadi Penembak Terakhir Brigadir J Ketika Masih Mengerang Kesakitan

- 17 Oktober 2022, 16:20 WIB
Ferdy Sambo saat tiba di PN Jaksel untuk jalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat tiba di PN Jaksel untuk jalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

AKSARA JABAR - Pada Senin 17 Oktober 2022, Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa penyebab tewasnya Brigadir J diakibatkan oleh tembakan yang dilayangkan Ferdy Sambo.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya jaksa mengungkapkan moment Bharada E menembak Brigadir J sebanyak tiga kali hingga empat kali dan membuat sekujur tubuh Yoshua penuh luka dan jatuh terkapar di lantai.

Baca Juga: Sempat Dihujat Habis-Habisan, Baim Wong Mendadak Diserbu Permintaan Maaf Netizen, Ada Apa?

Jaksa mengatakan setelah ditembak Richard Eliezer, Yoshua masih bergerak. Dia mengerang kesakitan karena luka tembakan tersebut.

Kemudian, dengan tega, Ferdy Sambo menembak Brigadir J di kepala bagian belakang sisi kiri hingga meregang nyawa.

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korbam Nopriansyah Yosua Hutabarat yang berbaring di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terlungkup masih bergerak-gerak, lalu untuk memastikan benar tidak menyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang kiri korbam Nopriansyah Yoshua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ungkap jaksa yang dikutip dari PMJNEWS.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba, Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

Tembakan terakhr Ferdy Sambo juga mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar karena tembakan tersebut sampai menembus ke depan.

"Tembakan terdakqa Ferdy Sambo tersebut menembys ke bagian belakang sisi kiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanga luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," sambung jaksa.

"Lintasan anak peluru mengakibatkan kerusakannya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluruh telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Senin 17 Oktober 2022 : Hari yang Penuh Cinta!

Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun sidang ini digelar secara terbuka pada pukul 10.05 WIB.

Dengan menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim dan Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono sebagai anggota majelis hakimnya. ***

Editor: Andi Permana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah