1. Tanah seluas 5.350 m2 di Kab/Kota Pandeglang, hasil sendiri Rp 350.000.000.
2. Tanah dan bangunan seluas 808 m2/250 m2 di Kab/Kota Pasuruan, hasil sendiri Rp 60.600.000.
3. Tanah seluas 754 m2 di Kab/Kota Pasuruan, hasil sendiri Rp 56.550.000.
4. Tanah dan bangunan seluas 1.408 m2/200 m2 di Kab/Kota Pasuruan, hasil sendiri Rp 105.600.000.
5. Tanah dan bangunan seluas 4.485 m2/500 m2 di Kab/Kota Pasuruan, hasil sendiri Rp 336.375.000.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Minggu 16 Oktober 2022:Cinta Setelah Cinta Malam Ini Tayang Tidak?
6. Tanah dan bangunan seluas 2.393 m2/300 m2 di Kab/Kota Pasuruan, hasil sendiri Rp 179.475.000.
7. Tanah dan bangunan seluas 1.460 m2/250 m2 di Kab/Kota Pasuruan, hasil sendiri Rp 109.500.000.
8. Tanah seluas 817 m2 di Kab/Kota Pasuruan, hasil sendiri Rp 61.275.000.
9. Tanah dan bangunan seluas 1.444 m2/250 m2 di Kab/Kota Pasuruan, hasil sendiri Rp 108.300.000.