Tragedi Kanjuruhan: Pakar Kimia Sebut Gas Air Mata Kedaluwarsa tidak Mematikan, Begini Penjelasannya

- 12 Oktober 2022, 14:04 WIB
Polisi tembakan gas air mata kedaluwarsa saat tragedi Kanjuruhan Malang.
Polisi tembakan gas air mata kedaluwarsa saat tragedi Kanjuruhan Malang. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

AKSARA JABAR - Menurut Pakar kimia sekaligus Dosen dari Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah mengungkapkan bahwa penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa tidak menyebabkan kematian.

Pasalnya gas air mata yang sudah kedaluwarsa justru kadar kimianya akan berkurang.

"Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa adalah tidak tepat," ujar Mas Ayu dikutip dari PMJ News pada Rabu 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Windah Basudara dan Netizen Kumpulkan Rp 338 Juta untuk Siswa SLB

Menurutnya, risiko terparah penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat jika ditembakkan secara langsung kepada seseorang.

Serta penggunaan gas air mata dalam jumlah berlebihan dan digunakan pada area tertutup bisa memperburuk kondisi seseorang terlebih jika khalayak rentan.

"Penggunaan gas air mata CS di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa," ungkap Mas Ayu.

Penggunaan gas air mata hukumnya legal jika digunakan oleh pihak aparat untuk menegakkan hukum.

Sementara itu, penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang mengandung zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) sudah sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan.

Baca Juga: Resmi! Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun Diterapkan Hari ini

Terdapat lima kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk kedalam golongan Riot Control Agent (RCA).

Lalu, terdapat dua standar konsentrasi paparan agensi kimia yang biasa digunakan di dunia yaitu OSHA dan NIES. Gas air mata (CS) hanya menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran nafas.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pada tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, polisi mengakui adanya penemuan gas air mata yang sudah kedaluwarsa.

Gas air mata yang sudah kedaluwarsa tersebut digunakan oleh pihak aparat untuk mengamankan kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Baca Juga: Aturan Baru Penggunaan Seragam Sekolah 2022 untuk SD, SMP dan SMA

Hal tersebut banyak menimbulkan pertanyaan di benak publik terkait efek dari gas air mata yang sudah kedaluwarsa tersebut.

Menurut Mas Ayu, terkait dengan penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 lalu yang digunakan oleh pihak kepolisian tidak berbahaya, lantaran digunakan di ruangan terbuka sehingga konsentrasi formula zat kimianya menyebar.***

Editor: Andi Permana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah