Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Ini Link dan Cara Daftarnya, Siapkan NIK, No KK dan Dokumen Lainnya

- 3 Oktober 2022, 11:28 WIB
ilustrasi PNS.
ilustrasi PNS. /Foto: Instagram.com/@korpri_indonesia

AKSARA JABAR - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 beserta link dan cara daftarnya bisa Anda simak di sini lengkap dengan dokumen yang musti dipersiapkan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pada 2022 ini akan kembali berencana membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK.

Rencananya pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 ini akan dilaksanakan pada bulan November mendatang.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022 di Link SSCASN BKN, Simak Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Jadi, bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS dan PPPK 2022, simak cara mengakses link situs SSCASN BKN untuk melakukan pendaftaran.

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI.

Adapun persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 saat ini belum terkonfirmasi seperti apa.

Namun jika merujuk pada CASN sebelumnya, persyaratan pendaftaran dalam portal SSCASN BKN adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

- Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: 6 Makanan Ini Dipercaya Dapat Turunkan Kadar Asam Urat, Simak Penjelasan dr. Ema

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022

Berikut cara daftar CPNS dan PPPK 2022 melalui link SSCASN BKN:

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, antara lain:

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

Baca Juga: ConConverter YouTube to MP3, Download Video YouTube Jadi Audio MP3 Tanpa Aplikasi

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor Hp

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Adapun dokumen yang harus disiapkan:

- Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil

- Kartu Keluarga (KK)

- Ijazah pendidikan

- Transkrip nilai atau IPK

- Pas foto

- Swafoto.

Baca Juga: Resmi, Liga 1 2022/2023 Dihentikan Sementara Selama Sepekan Buntut Peristiwa Kanjuruhan

Sebelumnya Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengumumkan jika tahun 2022 tidak ada pembukaan penerimaan CPNS dan hanya akan ada pengangkatan tenaga PPPK.

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023," ujar Bima.

Bima mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK atau P3K tahun ini fokus pada tenaga honorer.

Menyusul informasi tersebut, Bima Hara Wibisana selaku Plt. Kepala BKN membocorkan informasi soal jadwal seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Di mana hingga saat ini jadwal pendafatarannya belum ada informasi lebih rinci dari pemerintah mengenai tanggal maupun alur pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Sehingga jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 masih belum dipastikan meskipun pelaksanaannya sudah masuk dalam anggaran belanja pemerintah.

Bahkan, informasi yang berkaitan dengan formasi CPNS dan PPPK 2022 telah diumumkan.

Dimana informasi mengenai pengadaan CPNS dan PPPK 2022 tertulis dalam SK (Surat Keputusan) MenPAN-RB No. 264 Th 2022.

Formasi CPNS dan PPPK 2022

Berdasarkan SK (Surat Keputusan) MenPAN-RB No 264 Th 2022, berikut rincian formasi CPNS dan PPPK 2022:

1. Pemerintah Pusat

Untuk seleksi CASN 2022, pemerintah pusat menyediakan sebanyak 93.554 formasi dengan rincian sebegai berikut:

- Guru sebanyak 45.000 formasi
- Dosen sebanyak 20.000 formasi
- Tenaga Kesehatan (nakes) sebanyak 3.000 formasi
- Jabatan Teknis sebanyak 25.554 formasi

Baca Juga: IPW Desak Kapolri Hentikan Liga 1 dan Copot Kapolres Malang Buntut Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

2. Pemerintah Daerah

Selain pemerintah pusat, pendaftaran CASN 2022 juga tersedia di pemerintah daerah.

Pemerintah daerah menyediakan 942.257 formasi dengan rincian sebagai berikut:

- Guru sebanyak 758.018 formasi
- Jabatan fungsional (bukan guru) sebanyak 184.239 formasi

3. Sekolah Kedinasan

Sekolah Kedinasan juga akan membuka pendafatran CASN yang menyediakan 8.941 formasi.

4. Papua dan Papua Barat

Terakhir bagi putra-putri Papua dan Papua Barat, pendaftaran CASN juga akan dibuka. Adapun forasi yang tersedia yakni sebanyak 41.376 orang.

Editor: Andi Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x