Kasus Brigadir J: Pengacara Bharada E Temui Penyidik Bareskrim, Bahas Pengajuan Justice Collaborator

- 9 Agustus 2022, 10:51 WIB
Kasus Brigadir J terkini, pengacara Bharada E temui penyidik Bareskrim Polri dan bahas pengajuan justice collaborator (JC).
Kasus Brigadir J terkini, pengacara Bharada E temui penyidik Bareskrim Polri dan bahas pengajuan justice collaborator (JC). /Antara/M Risyal Hidayat

AKSARA JABAR - Update kasus Brigadir J terkini, pengacara Bharada E menemui penyidik Bareskrim Polri untuk membahas pengajuan justice collaborator (JC).

Deolipa Yumara, pengacara Bharada E mengaku telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim terkait pengajuan JC.

Deolipa menyatakan sebagai penegak hukum ia hadir di Bareskrim untuk menangani perkara yang menyangkut kliennya Bharada E atas kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Menko Polhukam RI Yakin Polisi Akan Unkap Kasus Brigadir J: Ayo Kita Kawal Pengadilannya!

"Setiap pengacara adalah penegak hukum, penyidik polisi juga adalah penegak hukum, yang kebetulan sama-sama menangani perkara. Ketika kami datang kemari, tentunya kepentingan untuk menangani perkara," jelas Deolipa di gedung Bareskrim, Senin 8 Agustus 2022 dikutip Aksara Jabar dari PMJ News.

"Ya, macam-macam (koordinasinya), terkait dengan justice collaborator, mungkin dengan BAP tambahan, tapi agendanya itu," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Deolipa juga mengatakan Bharada E akan bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Dua Saksi Kunci Kematian Brigadir J Buka Suara, Salah Satu Ungkap Ini Semua Skenario

Menurutnya, pertemuan tersebut juga terkait dengan pengajuan justice collaborator.

"Iyalah pasti (LPSK akan bertemu Bharada E), pasti, mestinya akan memastikan itu (justice collaborator)," ujarnya.

Sebelumnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri setelah Bharada E mengajukan permohonan JC. Dijadwalkan LPSK ke Bareskrim besok.

Baca Juga: Tersangka Baru Atas Kematian Brigadir J Sore Ini Akan diungkap Polri

Edwin menyampaikan LPSK akan mendalami keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan JC.

Pasalnya, syarat JC bisa terpenuhi jika benar bukan pelaku utama.***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah