"Juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J).
Atas perbuatannya itu, Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana. Sementara Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo baru saja diperiksa hari ini.***