AKSARA JABAR - Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk tiga pelaku pemerkosaan terhadap adik yang kakaknya memiliki hutang pada mereka.
Ketiga pria itu menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya, yakni berinisial AS (26), ABY (24), dan WDP (20).
Selain melakukan pemerkosaan, tiga pelaku itu pun mengambil barang-barang berharga milik korban.
Baca Juga: Presiden Amerika Serikat Joe Biden Foto Bareng Personel BTS di Gedung Putih
Baca Juga: Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022, Simak Cara Mudahnya
Baca Juga: Menangkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Johnny Depp Dapat Kompensasi Rp218 Miliar
“Saat korban sedang berada di rumah, tiba tiba datang 3 orang laki laki tidak di kenal masuk ke dalam rumah korban, lalu para pelaku mengatakan kepada korban bahwa Kakak kandung korban mempunyai hutang sebesar Rp 4.500.000,” ujar Erlin dalam keterangannya di Loby Mapolres Jakut. Kamis (2/6/2022).
Dikatakan dia, berdasarkan keterangan Pelaku sempat terjadi perdebatan antara korban dan pelaku AS.
Dan pelaku AS mengatakan "gua tidurin aja loe".